Yurisdiksi adalah kewenangan untuk melaksanakan ketentuan hukum nasional suatu negara
yang berdaulat dan ini merupakan implementasi kedaulatan negara sebagai
yurisdiksi negara dalam batas-batas wilayahnya yang akan tetap melekat pada
negara berdaulat. Oleh sebab itulah
penelitian ini mengacu kepada teori yurisdiksi, karena setiap orang baik WNI,
WNA ataupun mereka yang memiliki kewarganegaraan ganda yang berada di wilayah
hukum Indonesia harus tunduk kepada peraturan hukum di Indonesia.
Ada 4 (empat) prinsip yang digunakan untuk
melandasi yurisdiksi negara yang terkait dengan hubungannya dengan hukum
internasional, yaitu:
1. Yurisdiksi territorial baik subyektif maupun
obyektif (teritorial yang diperluas), menetapkan bahwa yurisdiksi negara
berlaku atas orang, perbuatan, dan benda yang ada di wilayahnya maupun di luar
wilayahnya atau di luar negeri;
2. Yurisdiksi individu (personal) baik active
nationality maupun passive nationality, menetapkan bahwa negara memiliki
yurisdiksi atas warga negaranya di dalam wilayahnya serta negara mempunyai
kewajiban warga negaranya di luar negeri;
3. Yurisdiksi perlindungan (protective), menetapkan bahwa setiap negara memiliki yurisdiksi atas kejahatan terhadap
keamanan dan kepentingan negara;
4. Yurisdiksi universal, menetapkan bahwa
setiap negara mempunyai yurisdiksi atas kejahatan jure gentium, kejahatan
terhadap umat orang yang diakui secara universal, seperti pembajakan
(hijacking), perompakan (piracy), agresi, genosida, kejahatan terhadap
kemanusiaan (crime against humanity), kejahatan perang (war crime).
Untuk menggambarkan keterkaitan
operasionalisasi tugas pokok dan fungsi keimigrasian dengan konsep kedaulatan
negara secara jelas, dapat digambarkan kedalam konstruksi pemikiran sebagai
berikut : Kedaulatan wilayah nasional berarti mengenai kemampuan negara dalam menjalankan
yurisdiksi atau kewenangannya atas orang, benda, dan tindakan- tindakan yang
dilakukan dalam wilayahnya. Pada umumnya keberadaan secara fisik seseorang atau
suatu benda dalam wilayah suatu negara akan menimbulkan yurisdiksi negara atas
orang atau benda tersebut. Namun demikian ada pembatasan berlaku yurisdiksi
suatu negara baik jika dikaitkan dengan imunitas atau kekebalan yang dimiliki
kepala negara asing, diplomat asing, kapal berbendera asing, atau lembaga
internasional serta tenggang waktu keberadaan. Ketika orang atau benda tersebut
telah berada di luar wilayah negara, maka berakhir pula yuridiksi negara atas
orang atau benda tersebut. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa terdapat
yurisdiksi yang bersifat sementara.
Sumber: USU
No comments:
Post a Comment