DIBAWA KEMANA SUARA PENGAMAL
WAHIDIYAH?
Wahidiyah
tidak berpolitik secara praktis, dalam artian masuk ke salah satu partai
politik atau bahkan membentuk partai politik. Akan tetapi, pengamal wahidiyah
dibebaskan masuk ke dalam partai politik apapun yang mereka inginkan untuk
menyalurkan hal konstitusionalnya. Itu yang disampaikan oleh mu’alif shalawat
wahidiyah dan dilanjutkan oleh Pengasuh Perjuangan Wahidiyah saat ini. Bahkan pengamal
wahidiyah dilarang golput sebagai wujud lillah dan lilrrasul
didalam hubbul wathan minal iman.
Di Wahidiyah,
sudah ada “aturan tidak tertulis” bahwa jika ada pengamal wahidiyah yang
menjadi caleg maka pengamal wahidiyah yang lain (dala satu dapil) wajib
membantu dan mendukungnya, tanpa melihat apa partainya. Ibarat kata, pengamal
wahdiyah adalah satu tubuh, satu berusaha menggapai yang lainnya membantu
menopangnya. Apalagi kalau ada calon kepala daerah atau calon anggota
legislatif yang sudah direstui oleh Pengasuh Perjuangan Wahidiyah bahkan
ditunjuk langsung oleh beliau, seperti pencalonan Subhan, S.Pd (K. Subhan Khotib)
untuk DPD RI pada pemilu 9 April 2014, maka tanpa dalil dan ego apapun,
atau bahkan melihat kans untuk menang kalah, pengamal wahidiyah disemua
tingkatan harus mendukung dan menyukseskannya, bahkan bersifat “wajib”.
Sudah banyak
para calon yang mendapat restu dan dukungan Pengasuh Perjuangan Wahidiyah, baik
untuk calon Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) maupun calon anggota
legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD I, DPRD II), tinggal bagimana pengamal
wahidiyah bersikap dan menyikapi hal ini. Apakah akan membawa egonya sendiri-sendiri
karena sudah ada calon yang didukung, atau sami’na wa atha’na dengan
keputusan pusat.
Yang baru-baru
ini mendapat restu dan dukungan dari Pengasuh Perjuangan Wahidiyah adalah
Khofifah Indar Parawansa, Calon Gubernur Jatim No. Urut 4 yang sowan ke Ponpes
Kedunglo al Munadhdharah Kediri tanggal 7 Agustus 2013 kemarin atau tepatnya
pada saat malam takbiran. (ram)
No comments:
Post a Comment