Friday, 9 August 2013

PILGUB JATIM 2013 DAN PILEG 2014

DIBAWA KEMANA SUARA PENGAMAL WAHIDIYAH?

Wahidiyah tidak berpolitik secara praktis, dalam artian masuk ke salah satu partai politik atau bahkan membentuk partai politik. Akan tetapi, pengamal wahidiyah dibebaskan masuk ke dalam partai politik apapun yang mereka inginkan untuk menyalurkan hal konstitusionalnya. Itu yang disampaikan oleh mu’alif shalawat wahidiyah dan dilanjutkan oleh Pengasuh Perjuangan Wahidiyah saat ini. Bahkan pengamal wahidiyah dilarang golput sebagai wujud lillah dan lilrrasul didalam hubbul wathan minal iman.

Di Wahidiyah, sudah ada “aturan tidak tertulis” bahwa jika ada pengamal wahidiyah yang menjadi caleg maka pengamal wahidiyah yang lain (dala satu dapil) wajib membantu dan mendukungnya, tanpa melihat apa partainya. Ibarat kata, pengamal wahdiyah adalah satu tubuh, satu berusaha menggapai yang lainnya membantu menopangnya. Apalagi kalau ada calon kepala daerah atau calon anggota legislatif yang sudah direstui oleh Pengasuh Perjuangan Wahidiyah bahkan ditunjuk langsung oleh beliau, seperti pencalonan Subhan, S.Pd (K. Subhan Khotib) untuk DPD RI pada pemilu 9 April 2014, maka tanpa dalil dan ego apapun, atau bahkan melihat kans untuk menang kalah, pengamal wahidiyah disemua tingkatan harus mendukung dan menyukseskannya, bahkan bersifat “wajib”.

Sudah banyak para calon yang mendapat restu dan dukungan Pengasuh Perjuangan Wahidiyah, baik untuk calon Kepala Daerah (Gubernur, Bupati/Walikota) maupun calon anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD I, DPRD II), tinggal bagimana pengamal wahidiyah bersikap dan menyikapi hal ini. Apakah akan membawa egonya sendiri-sendiri karena sudah ada calon yang didukung, atau sami’na wa atha’na dengan keputusan pusat.

Yang baru-baru ini mendapat restu dan dukungan dari Pengasuh Perjuangan Wahidiyah adalah Khofifah Indar Parawansa, Calon Gubernur Jatim No. Urut 4 yang sowan ke Ponpes Kedunglo al Munadhdharah Kediri tanggal 7 Agustus 2013 kemarin atau tepatnya pada saat malam takbiran. (ram)

No comments:

Post a Comment