Saturday, 28 September 2013

CARA MENGATASI KOLESTEROL TINGGI

Kolesterol Tinggi Print E-mail
Image  
Kolesterol adalah senyawa lemak kompleks, yang 80% dihasilkan dari dalam tubuh (organ hati) dan 20% sisanya dari luar tubuh (zat makanan) untuk bermacam-macam fungsi di dalam tubuh, antara lain membentuk dinding sel.
Perlu kita ketahui bahwa Kolesterol tidak larut dalam cairan darah, untuk itu agar dapat dikirim ke seluruh tubuh, perlu dikemas bersama protein menjadi partikel yang disebut Lipoprotein, yang dapat dianggap sebagai 'pembawa' (carrier) kolesterol dalam darah. Jenis dari kolesterol baik yang terdapat dalam tubuh manusia adalah HDL ( High Density Lipoprotein ) untuk mengangkut kolesterol jahat di pembuluh darah kembali ke hati, untuk diproses dan dibuang. Sedangkan untuk sisa kolesterol yang tidak terpakai/berlebih disebut LDL ( Low Density Lipoprotein ) inilah zat kolesterol yang kerap menjadi masalah dalam arteri pembuluh darah. Selain LDL dan HDL, yang penting untuk diketahui juga adalah Trigliserida, yaitu satu jenis lemak yang terdapat dalam darah dan berbagai organ dalam tubuh.. kegemukan, konsumsi alkohol, gula, dan makanan berlemak,adalah pemicu utamanya.
Jika dibiarkan akan mengakibatkan sumbatan- sumbatan terutama pada vena arteri kecil yang dapat berakibat kepada serangan Jantung Koroner, Stroke, bahkan Batu Empedu.

- Anjuran Produk:
Pine Pollen 3 x 3 Pagi Siang dan Sore { sebelum makan }
Bamboo Leaf Essence 2 x 3 Pagi setelah makan Dan Malam sebelum tidur
Digestive Formula 2 x 1 pagi sebelum makan dan malam sebelum tidur
Untuk proses pemulihan rangkaian anjuran produk ini sebaiknya dikonsumsi kurang lebih selama 2 bulan, tergantung tingkat akut penyakit yang dialami.

* Harga produk untuk 2 bulan (member):
Pine Pollen 4 botol @Rp.208.000 = Rp.832.000
Pine Pollen Digestive Formula 4 kotak @Rp.120.000 = Rp.480.000
Bamboo Leaf Essence 2 botol @Rp.380.000 = Rp.760.000
Total : Rp.2.072.000

* Harga produk untuk 2 bulan (non member) :
Pine Pollen 4 botol @Rp.260.000 = Rp.1.040.000
Pine Pollen Digestive Formula 4 kotak @Rp.150.000 = Rp.600.000
Bamboo Leaf Essence 2 botol @Rp.475.000 = Rp.950.000
Total : Rp.2.590.000

***Catatan : bagi yang memiliki gangguan Lambung ( Maag akut ) pemakaian Bamboo Leaf Essence sebaiknya diminum 2 x 1 terlebih dahulu selama 1 minggu dikonsumsi pada pagi setelah makan dan malam hari sebelum tidur.

- Reaksi sementara yang mungkin terjadi saat mengkonsumsi :
Rasa pusing yang berlebih dan kurang nyaman saat berdiri, sering buang air besar, rasa dingin tubuh meningkat, mual. Hal ini bisa berlangsung 2 – 3 hari saat awal proses detoxifikasi pada sumber-sumber penyakit.

Thursday, 26 September 2013

LAMANYA MASA HAID

Masa Haid

Lamanya masa haid, ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih. Kurang lebih ada sekitar enam atau tujuh pendapat, tetapi di sini saya hanya menyebutkan empat pendapat saja:
Pertama, Imam Hanafi berpendapat bahwa masa haid paling cepat adalah tiga hari tiga malam. Sedangkan masa paling lama adalah sepuluh hari sepuluh malam. Menurut pendapat ini, bila ada darah yang keluar dari alat kelamin wanita dalam waktu kurang dari tiga hari tiga malam atau lebih dari sepuluh hari sepuluh malam, maka darah tersebut tidak dikatagorikan sebagai darah haid, melainkan darah istihadhah. Darah istihadhah adalah darah penyakit yang tidak menghalangi seorang wanita dari kewajiban shalat dan puasa. Artinya, bila seorang wanita mengalami hal itu, maka dia masih harus tetap menunaikan shalat dan menjalankan ibadah puasa.

Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Masa haid paling lama untuk perawan ataupun janda adalah tiga hari, sedangkan masa paling lama adalah sepuluh hari. (HR. Tabarani dan Daruquthni)

Kedua, menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, masa haid paling cepat adalah satu hari satu malam, masa standar (pada umumnya) enam atau tujuh hari, sedangkan masa paling lama adalah lima belas hari lima belas malam. Bila lebih dari itu, maka darah yang keluar dari kelamin wanita tersebut dianggap sebagai darah istihadhah. Pendapat ini sesuai dengan perkataan Ali bin Abi Thalib ra., “Masa haid paling cepat adalah satu hari satu malam, dan bila lebih dari lima belas hari maka darah yang keluar menjadi darah istihadhah.”

Ketiga, menurut Imam Malik, masa haid paling cepat adalah sekejap saja. Oleh karena itu, bila seorang wanita mendapatkan haid meskipun hanya dalam sekejap itu, maka puasa, shalat dan thawafnya batal.

Keempat, tidak ada batas minimal ataupun batas maksimal haid. Jadi, selama keluar darah atau selama masih ada darah, maka darah itu dianggap sebagai darah haid. Karenanya, wanita yang mengalaminya tidak dibolehkan shalat dan puasa. Pendapat ini merupakan pendapat Ad-Darimi yang diikuti oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah swt., “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.(QS. al-Baqarah [2]: 222). Dalam ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan berlalunya sehari-semalam, ataupun tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) hukumnya adalah haid, yakni ada atau tidaknya. Jadi, jika ada haid berlakulah hukum itu dan jika telah suci (tidakhaid) tidak berlaku lagi hukum-hukum haid tersebut.

Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Syafi’I dan Imam Hanbali. Jadi menurut saya, bila setelah melewati masa 15 hari ternyata masih ada darah atau flek yang keluar, maka darah tersebut bukan darah haid melainkan darah istihadhah. Karenanya, wanita yang mengalaminya harus segera mandi junub dan menunaikan shalat. Wallaahu A’lam…. 

LAMANYA MASA HAID

4 Januari 2013 pukul 18:43
Masa Haid

Lamanya masa haid, ada perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih. Kurang lebih ada sekitar enam atau tujuh pendapat, tetapi di sini saya hanya menyebutkan empat pendapat saja:
Pertama, Imam Hanafi berpendapat bahwa masa haid paling cepat adalah tiga hari tiga malam. Sedangkan masa paling lama adalah sepuluh hari sepuluh malam. Menurut pendapat ini, bila ada darah yang keluar dari alat kelamin wanita dalam waktu kurang dari tiga hari tiga malam atau lebih dari sepuluh hari sepuluh malam, maka darah tersebut tidak dikatagorikan sebagai darah haid, melainkan darah istihadhah. Darah istihadhah adalah darah penyakit yang tidak menghalangi seorang wanita dari kewajiban shalat dan puasa. Artinya, bila seorang wanita mengalami hal itu, maka dia masih harus tetap menunaikan shalat dan menjalankan ibadah puasa.

Pendapat ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Umamah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Masa haid paling lama untuk perawan ataupun janda adalah tiga hari, sedangkan masa paling lama adalah sepuluh hari. (HR. Tabarani dan Daruquthni)

Kedua, menurut Imam Syafi’i dan Imam Hanbali, masa haid paling cepat adalah satu hari satu malam, masa standar (pada umumnya) enam atau tujuh hari, sedangkan masa paling lama adalah lima belas hari lima belas malam. Bila lebih dari itu, maka darah yang keluar dari kelamin wanita tersebut dianggap sebagai darah istihadhah. Pendapat ini sesuai dengan perkataan Ali bin Abi Thalib ra., “Masa haid paling cepat adalah satu hari satu malam, dan bila lebih dari lima belas hari maka darah yang keluar menjadi darah istihadhah.”

Ketiga, menurut Imam Malik, masa haid paling cepat adalah sekejap saja. Oleh karena itu, bila seorang wanita mendapatkan haid meskipun hanya dalam sekejap itu, maka puasa, shalat dan thawafnya batal.

Keempat, tidak ada batas minimal ataupun batas maksimal haid. Jadi, selama keluar darah atau selama masih ada darah, maka darah itu dianggap sebagai darah haid. Karenanya, wanita yang mengalaminya tidak dibolehkan shalat dan puasa. Pendapat ini merupakan pendapat Ad-Darimi yang diikuti oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Pendapat ini didasarkan pada firman Allah swt., “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: “Haid itu suatu kotoran”. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci.(QS. al-Baqarah [2]: 222). Dalam ayat ini, yang dijadikan Allah sebagai batas akhir larangan adalah kesucian, bukan berlalunya sehari-semalam, ataupun tiga hari, ataupun lima belas hari. Hal ini menunjukkan bahwa illat (alasan) hukumnya adalah haid, yakni ada atau tidaknya. Jadi, jika ada haid berlakulah hukum itu dan jika telah suci (tidakhaid) tidak berlaku lagi hukum-hukum haid tersebut.

Saya pribadi lebih cenderung pada pendapat kedua, yaitu pendapat Imam Syafi’I dan Imam Hanbali. Jadi menurut saya, bila setelah melewati masa 15 hari ternyata masih ada darah atau flek yang keluar, maka darah tersebut bukan darah haid melainkan darah istihadhah. Karenanya, wanita yang mengalaminya harus segera mandi junub dan menunaikan shalat. Wallaahu A’lam….

HUKUM MEMBACA KALIMAT TAHLIL DAN MANFAAT MEMBACA SURAT YASIN

Hukum Membaca Kalimat TAHLILAN

Kata Tahlilan berasal dari bahasa Arab tahliil (تَهْلِيْلٌ) dari akar kata:
هَلَّلَ – يُهَلِّلُ – تَهْلِيْلا
yang berarti mengucapkan kalimat: لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ . Kata tahlil dengan pengertian ini telah muncul dan ada di masa Rasulullah SAW., sebagaimana dalam sabda beliau:

عَنْ أَبِي ذَرٍّ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ يُصْبِحُ عَلَى كُلِّ سُلَامَى مِنْ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ فَكُلُّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةٌ وَكُلُّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةٌ وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنِ الْمُنْكَرِ صَدَقَةٌ وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى .رواه مسلم
“ Dari Abu Dzar radliallahu 'anhu, dari Nabi SAW., sesungguhnya beliau bersabda: "Bahwasanya pada setiap tulang sendi kalian ada sedekah. Setiap bacaan tasbih itu adalah sedekah, setiap bacaan tahmid itu adalah sedekah, setiap bacaan TAHLIL itu adalah sedekah, setiap bacaan takbir itu adalah sedekah, dan amar ma’ruf nahi munkar itu adalah sedekah, dan mencukupi semua itu dua rakaat yang dilakukan seseorang dari sholat Dluha.” (Hadits riwayat Muslim).

Karena hadits ini adalah perktaan rasulullah sendir, maka dipastikan pada masa itu telah ada TAHLIL, TASBIH, TAHMID DAN diantara BACAAN TAHLIL ADALAH AYAT-AYAT QURAN .

Jika apa-apa yang pernah diperbolehkan dan diajarkan 0leh Rasul SAW. dianggap bid'ah, apalagi bid'ah sayyi'ah, terus apakah kita akan mengikuti orang yang melarang hal tersebut, padahal mereka ilmunya masih (maaf) sangat sempit... Allahu a'lam. Kalau yang melarang itu mengaku cinta nabi SAW., dan mengaku sebagai umatnya, maka itu adalah suatu KEBOHONGAN YANG SANGAT BESAR.

mengenai Surat Yasin.

Sabda Rosuululloh SAW
Dari Abu Hurairah ra., ia berkata: "Rasulullah SAW. bersabda: "Barangsiapa membaca surat Yasin di malam hari, maka paginya ia mendapat pengampunan, dan barangsiapa membaca surat Hamim yang didalamnya diterangkan masalah Ad-Dukhaan (Surat Ad-Dukhaan), maka paginya ia mendapat mengampunan". (Hadits riwayat: Abu Ya'la). Sanadnya baik. (Lihat tafsir Ibnu Katsir dalam tafsir Surat Yaasiin)

Rosululloh SAW juga bersabda,
Dari Ma'qil bin Yasaar ra., ia berkata: Nabi SAW. bersabda: "Bacalah Surat Yaasiin atas orang mati kalian" (Hadits riwayat: Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Sabda Rosululloh SAW,
Artinya“ Dari Ma'qil bin Yasaar ra., sesungguhnya Rasulullah SAW. bersabda: Surat Al-Baqarah adalah puncak Al-Qur'an, 80 malaikat menyertai diturunkannya setiap ayat dari surat ini. Dan Ayat laa ilaaha illaa Huwa Al-Hayyu Al-Qayyuumu (Ayat Kursi) dikeluarkan lewat bawah 'Arsy, kemudian dimasukkan ke dalam bagian Surat Al-Baqarah. Dan Surat Yaasiin adalah jantung Al-Qur'an, seseorang tidak membacanya untuk mengharapkan Allah Tabaaraka wa Ta'aalaa dan Hari Akhir (Hari Kiamat), kecuali ia diampuni dosa-dosanya. Dan bacalah Surat Yaasiin pada orang-orang mati kalian".
(Hadits riwayat: Ahmad)

Al-Syaukani berkata dalam al-Fawaid al- Majmu’ah sebagai berikut:
"Hadits, "Barangsiapa membaca surat Yasin karena mencari ridha Allah, maka Allah akan mengampuninya diriwyatkan oleh al-Baihaqi dari Abu Humairah secara marfu’ dan sanadnya sesuai dengan kriteria hadits shahih. Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh Abu Nu'aim dan al- Khathib. Sehingga tidak ada alasan merryebut hadits tersebut dalam kitab-kitab al-Maudhu’at (tidak benar menganggapnya sebagai hadits maudhu’)." (Al-Syaukani, al-Fawaid al- Majmu’ah fi al-Ahadits al-Maudhu’ah, haL 302-303).

Monday, 9 September 2013

salamun ghauts 1

"Sadarkan" Insan adalah sebuah lagu karya Falasiva (M. Ma'ruf) yang diproduksi di awal tahun 2003 dalam sebuah album lagu yang bertitle SALAMUN GHAUTS